Gagalnya Vaksinasi Berbayar dan Jokowi dengan Peraturannya

Pak Jokowi baru saja mencabut Pepres tentang Vaksinasi Gotong Royong Mandiri yang dikhususkan berbayar. Vaksinasi berbayar dianggap sebagai katalisator lain dalam percepatan penyebaran vaksinasi secara masal. Dilansir dari CNN, Pak Moeldoko secara jelas bilang bahwa kampanye ini adalah masukan dari "rakyat" dengan pertimbangan yang ditujukan untuk pejabat dan korporasi.


Dengan mendengar kabar pembatalan diberlakukannya Vaksin Gotong Royong Mandiri yang ditaja Kimia Farma itu oleh Pak Jokowi, saya merasa beliau hanya ingin membuat orang-orang macam saya yang bikin rancangan kegiatan/aturan sedemikian rupa di organisasi batal karena banyak hal, jadi senyam-senyum dan merasa ditemani. Saya jadi merasa pernah melakukan hal yang ternyata sama, meskipun (sudah pasti) cakupan dampaknya berbeda.


Semasa SMA, saya bergabung dengan keanggotaan OSIS dan ditaruh jadi Koordinator Bidang Sembilan, mengurusi masalah keteknologian dan informasi, saya ingat pernah memberi usul untuk mengadakan Tim Jurnalistik semasa di SMA, tapi gagal jaya. Sebab saya baru sadar ternyata sekolah saya tidak butuh-butuh amat siswanya bikin keributan lewat sebuah buletin atau pun mading. Saya juga pernah bikin aturan standarisasi baku Mading-mading di setiap kelas. Ternyata responsnya nihil, bahkan banyak protes. Akhirnya batal.


Pak Jokowi (saya rasa) jadi terasa perlu untuk melakukan itu. Buntutnya, beliau dan jajaran seringkali buat gagasan berbentuk aturan yang nonpopuler bahkan benturan dari poros rakyat. Pastinya, voila! Tiba-tiba batal dengan alasan, "setelah mendengar beberapa masukan."


Jelas, saya hanya dapat celetukan para Ketua Kelas dan tertawaan kawan-kawan di jajaran OSIS. Itu pun mungkin dua-tiga hari sudah bisa dilupakan. Beda kalau Pak Jokowi, yang terjadi ketika ada peraturannya yang beliau tanda tangani batal tiba-tiba, bisa dirujak rakyat selama berbulan-bulan. **Saya tidak tahu akan berapa banyak orang yang dibredel lambenya sebagai penafian**.


Jangan bicara dulu soal DPR dengan UU Omnibus Law-nya, kita fokus dulu terhadap dinamika aturan di pihak eksekutif bersama jajaran menterinya. Memang saya tidak pernah mendengar kabar UU Omnibus Law batal. Jadi terasa normal-normal saja, lah.


O, iya. Belum lama ada Perpres Investasi Miras, yang di mana beliau batalkan. Padahal beberapa hari sebelum pembatalan, dengan runtutnya beliau tawarkan apa yang ada dalam Perpres. Beliau percaya bahwa aturan itu sudah mencapai dialog baik dengan berbagai pihak yang bersangkutan dan bisa memberikan dampak pada keuangan negara.


Pertanyaannya adalah siapa mitra diskusi Pak Jokowi dan jajarannya ketika menyusun aturan, ya? Apakah sudah melewati koridor dialog dengan cara deliberasi publik? Secara sederhana, mereka menanyakan dulu, sebenarnya apa yang menjadi masalah, lalu apa yang dibutuhkan, lalu begini, begitu, dan **bwaaaah!** aturan siap disantap.


Masalahnya pula, mitra diskusi benar-benar paham dan ikut terlibat serta merasakan ketika pelaksanaan aturan itu atau tidak. Apa yang dijadikan dasar ketika ia diundang masuk dalam lingkaran formatur sebagai responden/praktisi. Jangan sampai membuat aturan tentang buruh, yang ditanyai (hanya) para petinggi perusahaan saja. Ya, meskipun berkaitan, sih.


Intinya, saya mau bilang: kalau mau bikin aturan Perpres Legalisasi Prostitusi, jangan ajak saya dalam proses deliberasi, ya, Pak. Saya enggak ngerti. Ajak teman saya yang lebih ahli, nanti saya rekomendasikan, tinggal japri.


Tapi... dimatangkan dulu, jangan sampai batal (lagi).

No comments:

Post a Comment

Palung Terdalam

Arsip Ulun